1.Peradilan Tata Negara Apabila HTN dilihat dalam arti luas maka HTN itu mencakup bidang hukum administrasi negara, maka sebenarnya lahan praktik peradilan tata negara di MK dan peradilan tata usaha negara di MA serta badan-badan peradilan tata usaha negara dibawahnya.Namun, apabila peradilan tata negara itu dipersempit maknanya dengan tidak
Salah satu contoh sengketa tata usaha negara adalah gugatan warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara atas Sertifikat HGU atas nama PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Morowali Utara. 1
suatu kasus (masalah). 3. HASIL DAN PEMBAHASAN 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta ketentuan Pasal 75(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintah
3. Legalitas dalam arti hukum. Dalam sistem hukum eropa k ontinental (rechstaat) pelembagaan peradilan dibedakan dengan adanya PTUN karena pihak yang menja di subjek berbeda kedudukannya yakni pemerintah/p ejabat TUN dengan warga negara b aik perseorangan maupun badan huku m,Sebagai negara hukum yang dilatar belakangi dengan tradisi eropa continental maka dikenal Peradila n Tata Usaha Negara
B.1. Laporan Hasil Penilaian Tidak Memenuhi Unsur-Unsur KTUN. Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objek perkara sengketa dalam peradilan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU PTUN merupakan dokumen yang memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diadakan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara BAdan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat. UU PTUN memberikan dua macam cara penyelesaian sengketa TUN, yakni upaya administrasi yang penyelesaiannya masih dalam lingkungan
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Tanah No34/DC/2022. 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; Hormat Kami, Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat, Siska Tri S. Trikoro. Nah itulah contoh surat gugatan PTUN yang baik dan benar sebagai referensi.

Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di kota atau kabupaten, sedangkan pengadilan tata usaha tinggi berkedudukan di provinsi. Pengadilan tipikor. Jenis peradilan di Indonesia selanjutnya adalah peradilan tipikor atau tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5, berbunyi

qxj3gY.
  • r26knugwt3.pages.dev/64
  • r26knugwt3.pages.dev/230
  • r26knugwt3.pages.dev/116
  • r26knugwt3.pages.dev/329
  • r26knugwt3.pages.dev/323
  • r26knugwt3.pages.dev/412
  • r26knugwt3.pages.dev/215
  • r26knugwt3.pages.dev/342
  • contoh kasus peradilan tata usaha negara