suatu kasus (masalah). 3. HASIL DAN PEMBAHASAN 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta ketentuan Pasal 75(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintah
3. Legalitas dalam arti hukum. Dalam sistem hukum eropa k ontinental (rechstaat) pelembagaan peradilan dibedakan dengan adanya PTUN karena pihak yang menja di subjek berbeda kedudukannya yakni pemerintah/p ejabat TUN dengan warga negara b aik perseorangan maupun badan huku m,Sebagai negara hukum yang dilatar belakangi dengan tradisi eropa continental maka dikenal Peradila n Tata Usaha Negara
B.1. Laporan Hasil Penilaian Tidak Memenuhi Unsur-Unsur KTUN. Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objek perkara sengketa dalam peradilan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU PTUN merupakan dokumen yang memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu.
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di kota atau kabupaten, sedangkan pengadilan tata usaha tinggi berkedudukan di provinsi. Pengadilan tipikor. Jenis peradilan di Indonesia selanjutnya adalah peradilan tipikor atau tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5, berbunyi
qxj3gY.